Biaya Studi
- Jenis SPP
- SPP Tetap
SPP tetap adalah SPP yang jumlahnya tetap, tidak tergantung pada jumlah sks mata kuliah dan jumlah praktikum/laboratorium yang ditempuh oleh mahasiswa dalam suatu semester.
- SPP Variabel
SPP variabel adalah SPP yang besarnya ditentukan berdasarkan jumlah sks dari seluruh mata kuliah yang ditempuh oleh mahasiswa dalam suatu semester. SPP variabel dibedakan menjadi SPP variabel semester reguler dan SPP variabel semester perbaikan.
- SPP Praktikum
SPP Praktikum adalah SPP yang besarnya ditentukan berdasarkan jumlah praktikum yang ditempuh oleh mahasiswa dalam suatu semester. - SPP Mata Kuliah Khusus
SPP mata kuliah khusus adalah SPP untuk mata kuliah yang setara dengan mata kuliah praktikum. Mata kuliah tersebut adalah Pemrograman Dasar, Pemrograman Lanjutan dan Bahasa Inggris III.
- SPP Tetap
- Tarip SPP
SPP Tetap dan SPP Variabel dan Praktikum dibebankan kepada mahasiswa menurut tahun angkatan (tahun pertama diterima sebagai mahasiswa Akademi Akuntansi YKPN). SPP mahasiswa baru pada semester pertama ditetapkan dengan sistem paket. Oleh karena itu, tarip SPP Tetap, SPP Variabel, dan SPP Praktikum baru diberlakukan mulai Semester II.C. Prosedur Pembayaran
1. Pembayaran SPP Tetap
Mahasiswa meminta Surat Pengantar Pembayaran (Tanda Setoran) di Bagian Keuangan dan Akuntansi dengan menunjukkan :
a. kartu Rencana Studi semester yang bersangkutan.
b. Bukti pembayaran SPP Variabel dan Praktikum semester sebelumnya.
2. Pembayaran SPP Variabel dan PraktikumMahasiswa meminta Surat Pengantar Pembayaran (Tanda Setoran) di Bagian Keuangan dan Akuntansi dengan menunjukkan :
a. Untuk Semester Reguler :
1) Kartu Rencana Studi semester yang bersangkutan
2) Bukti pembayaran SPP Tetap semester yang bersangkutan
b. Untuk Semester Perbaikan
Kartu Rencana Studi semester yang bersangkutan
Catatan :
Bank CIMB Niaga kantor kas AA YKPN melayani pembayaran SPP dan SPA pada jam kerja (Senin s.d. Jumat), 08:30-14:00 WIB.
D. Sanksi Keterlambatan Pembayaran SPP
Selengkapnya bisa di DOWNLOAD disiniApabila mahasiswa tidak membayar pada batas waktu yang telah ditentukan, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian pada semester yang bersangkutan, baik untuk ujian tengah semester maupun ujian akhir semester.









