Ujian
- Kurikulum
- Sistem Pembelajaran
- Rencana Studi
- Perkuliahan dan Praktikum/Laboratorium
- Evaluasi Hasil Studi
- Kelulusan
- Kelulusan untuk angkatan 2002 dan sebelumnya
- Kelulusan untuk angkatan 2003 dan sesudahnya
- Batas Waktu Studi dan Drop Out (DO)
- Pendaftaran Yudisium
- Pengumuman Kelulusan
- Wisuda
- Surat Keterangan Lulus, Ijazah, Transkripsi dan Sertifikat
- Daftar Nilai
- Legalisasi Fotokopi Ijazah Transkripsi dan Sertifikat
- Fasilitas Pendukung
Ujian diselenggarakan dua kali dalam satu semester yaitu ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Penyelenggaraan ujian semester dilakukan oleh Subbagian Administrasi Nilai dan Ujian bersama-sama dengan dosen pengasuh mata kuliah yang bersangkutan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Akademi. Ujian diselenggarakan secara serentak dan diikuti bersama-sama oleh seluruh mahasiswa yang terdaftar dan memilih mata kuliah yang bersangkutan. Ujian hanya diselenggarakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Subbagian Administrasi Nilai dan Ujian, dan tidak ada ujian susulan atau ujian tambahan.
Peserta Ujian<!--[if supportFields]>tc " B. Peserta Ujian"
Peserta ujian adalah mahasiswa AA YKPN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester bersangkutan (dibuktikan dengan Kartu Mahasiswa)
2. Terdaftar secara sah sebagai peserta mata kuliah yang diujikan (dibuktikan dengan Kartu Ujian)
3. Telah melunasi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan keuangan (dibuktikan dengan Bukti Pembayaran/Tanda Setoran Bank).
<!--[if supportFields]>tc ""
Tata Tertib Ujian<!--[if supportFields]>tc " C. Tata tertib Ujian"
1. Peserta Ujian diwajibkan membawa :
a. Kartu Ujian
b. Kartu Mahasiswa
c. Peralatan tulis dan peralatan lain yang diperlukan untuk ujian.
<!--[if !supportLists]-->2. Peserta ujian harus datang 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai.
3. Peserta ujian yang hadir pada saat berkas ujian telah selesai didistribusikan, dan ujian siap dimulai, wajib meminta surat
izin masuk ruang ujian ke Bagian Administrasi Akademik.
4. Peserta ujian harus berpakaian rapi/sopan dan bersepatu (tidak bersandal)
5. Peserta ujian harus menandatangani daftar peserta ujian.
6. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal ujian, tidak diperkenankan membawa hasil pekerjaan keluar ruang ujian.
7. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal ujian, baru diijinkan meninggalkan ruang ujian paling cepat 45 menit
setelah ujian dimulai.
8. Peserta ujian yang telah menerima soal ujian tidak boleh mengundurkan diri sebagai peserta ujian.
9. Selama ujian berlangsung, peserta ujian tidak boleh meninggalkan ruang ujian.
10. Bagi peserta ujian yang ternyata tidak memenuhi syarat menempuh ujian, pekerjaan ujiannya dinyatakan tidak berlaku.
11. Peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian (berbicara, bertanya, memberitahu, melihat pekerjaan peserta lain dan
melihat catatan) akan mendapat teguran pertama dan/atau teguran terakhir yang dapat berakibat mata kuliah yang sedang
ditempuh dinyatakan gugur.
12. Peserta ujian yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Penilaian Hasil Ujian<!--[if supportFields]>tc " D. Penilaian Hasil Ujian"
Komponen nilai akhir terdiri dari nilai ujian tengah semester dan ujian akhir semester, serta beberapa komponen lain, seperti tugas-tugas terstruktur, tes, dan kuis. Mahasiswa diperkenankan untuk melihat berkas ujiannya untuk mengetahui kesalahan yang telah dilakukan pada saat mengerjakan soal ujian.
Penilaian akhir atas hasil studi untuk setiap mata kuliah dinyatakan dengan huruf sebagai berikut:
A = Baik sekali
B = Baik
C = Cukup
D = Kurang
E = Gagal









