Sanksi Akademik
- Kurikulum
- Sistem Pembelajaran
- Rencana Studi
- Perkuliahan dan Praktikum/Laboratorium
- Evaluasi Hasil Studi
- Kelulusan
- Kelulusan untuk angkatan 2002 dan sebelumnya
- Kelulusan untuk angkatan 2003 dan sesudahnya
- Batas Waktu Studi dan Drop Out (DO)
- Pendaftaran Yudisium
- Pengumuman Kelulusan
- Wisuda
- Surat Keterangan Lulus, Ijazah, Transkripsi dan Sertifikat
- Daftar Nilai
- Legalisasi Fotokopi Ijazah Transkripsi dan Sertifikat
- Fasilitas Pendukung
Dalam rangka membangun karakter serta sikap disiplin mahasiswa, mahasiswa akan dikenai sanksi terhadap setiap bentuk pelanggaran atau penyimpangan dari aturan yang sudah ditetapkan. Sangsi terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh mahasiswa dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tidak diperkenankan masuk kelas.
Mata kuliah yang bersangkutan digugurkan tetapi tetap masuk dalam perhitungan IP.
Sebagian matakuliah yang ada didalam print out daftar rencana studi akan digugurkan, dengan urutan prioritas pengguguran dari mata kuliah yang ada di dalam urutan terakhir.Untuk mata kuliah praktikum, dianggap tidak hadir satu sesi. Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang sudah dilakukan.Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang sudah dilakukan dan bersedia untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa AA YKPN apabila melakukan pelanggaran lagi dalam bentuk apapun. Pengguguran mata kuliah tidak mengubah kewajiban pembayaran SPP. Dikeluarkan dari kelas dan harus membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang sudah dilakukan.Mata kuliah yang bersangkutan digugurkan. Pengguguran mata kuliah tidak mengubah kewajiban pembayaran SPP.Harus mengikuti Kuliah Umum dan atau OSPEK pada tahun akademik berikutnya, dan tidak bisa dinyatakan lulus dari Akademi Akuntansi YKPN sebelum bisa menunjukkan surat bukti telah mengikuti Kuliah Umum dan atau OSPEK.Melakukan tindakan yang menimbulkan citra buruk Akademi Akuntansi YKPN, baik di mata lingkungan kampus AA YKPN maupun di mata masyarakat umum.Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi tindakan serupa dan bersedia mengundurkan diri sebagai mahasiswa AA YKPN jika melakukan pelanggaran lain dalam bentuk apapun. Jika tindakan tidak terpuji ternyata termasuk kategori berat, maka bersedia langsung membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai mahasiswa AA YKPN tanpa ada penundaan waktu sampai melakukan pelanggaran dalam bentuk lain.
| Bentuk Pelanggaran | Sanksi |
| Mengambil matakuliah yang tidak sesuai dengan ketentuan jumlah sks | |
| Terlambat masuk kelas lebih dari 15 menit | |
| Terlambat mengumpulkan tugas | Tugas tidak akan dikoreksi. |
| Menandatangani daftar hadir mahasiswa lain, yang saat itu tidak hadir kuliah | |
| Berbuat curang dalam ujian | |
| Memakai sandal saat kuliah | |
| Tidak masuk 4 sesi berturut-turut atau 5 sesi tidak berturut-turut dalam kuliah praktikum | |
| Tidak membawa kartu ujian saat ujian berlangsung | Tidak boleh masuk kelas sebelum menunjukkan surat ijin/surat keterangan dari bagian ujian. |
| Tidak mengikuti kuliah umum dan atau OPSPEK (Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus) | |
Catatan :
Sanksi untuk pelanggaran lainnya akan ditetapkan melalui rapat pimpinan









