Sabtu, 19 Mei 2012
Prosedur Pendaftaran Rencana Studi
- Kurikulum
- Sistem Pembelajaran
- Rencana Studi
- Perkuliahan dan Praktikum/Laboratorium
- Evaluasi Hasil Studi
- Kelulusan
- Kelulusan untuk angkatan 2002 dan sebelumnya
- Kelulusan untuk angkatan 2003 dan sesudahnya
- Batas Waktu Studi dan Drop Out (DO)
- Pendaftaran Yudisium
- Pengumuman Kelulusan
- Wisuda
- Surat Keterangan Lulus, Ijazah, Transkripsi dan Sertifikat
- Daftar Nilai
- Legalisasi Fotokopi Ijazah Transkripsi dan Sertifikat
- Fasilitas Pendukung
Pendaftaran
rencana studi dilakukan pada setiap awal semester. Pendaftaran
dilakukan secara on-line oleh mahasiswa yang bersangkutan pdengan menggunakan jaringan komputer yang ditentukan oleh Akademi, sesuai dengan jadwal pendaftaran pendafataran rencana studi yang telah ditentukan. Jika dalam melakukan pendaftaran rencana on-line ternyata mahasiswa menghadapi masalah, mahasiswa dapat menghubungi admin (petugas administrasi akademik) untuk mendapatkan bantuan pendaftaran rencana studi.
Apabila mahasiswa mendaftarkan rencana studi dengan jumlah sks melebihi ketentuan yang ada, maka Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan akan mengurangi jumlah sks yang didaftarkan tersebut dengan cara membatalkan mata kuliah yang didaftarkan paling bawah.
Prosedur pendaftaran rencana studi diatur sebagai berikut:
- Mengambil
Buku Panduan Pendaftaran Rencana Studi dan Formulir Pendaftaran Rencana Studi (FPRS) di loket
Bagian Administrasi Akademik, sesuai jadwal pengambilan yang
ditentukan.
- Mengisi Formulir Pendaftaran Rencana Studi (FPRS)
secara lengkap.
- Melakukan konsultasi kepada dosen pembimbing juka merasa perlu untuk mendiskusikan rencana yang telah dibuat.
- Melakukan key-in rencana studi yang sudah diisikan pada FPRS ke dalam komputer sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Mencetak hasil key-in rencana studi serta memeriksa dengan teliti kebenaran print out rencana untuk studi, meminta pengesahan dari petugas untuk selanjutnya menandatanganinya.
- Mengambil Buku Latihan dengan menunjukan print-out KRS dan bukti pembayaran SPP.
Apabila mahasiswa mendaftarkan rencana studi dengan jumlah sks melebihi ketentuan yang ada, maka Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan akan mengurangi jumlah sks yang didaftarkan tersebut dengan cara membatalkan mata kuliah yang didaftarkan paling bawah.









