Peraturan Pengambilan Mata Kuliah Berprasyarat 2003

  • Kurikulum Tahun 2003

  • Peraturan Pengambilan Mata Kuliah Berprasyarat

    Mata kuliah berprasyarat
    Mata kuliah berprasyarat adalah mata kuliah yang dapat ditempuh apabila mata kuliah prasyaratnya telah ditempuh dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

    • Pernah Menempuh.
      Daftar mata kuliah yang prasyaratnya harus dipenuhi dengan pernah menempuh adalah sebagai berikut:

      MATA KULIAH BERPRASYARAT MATA KULIAH PRASYARAT
      Akuntansi Pengantar II Akuntansi Pengantar I
      Akuntansi Keuangan Menengah II Akuntansi Keuangan Menengah I
      Perpajakan II Perpajakan I
      Sistem Informasi Akuntansi II Sistem Informasi Akuntansi I
      Pengauditan II Pengauditan I
      Bahasa Inggris II Bahasa Inggris I

    • Memperoleh Nilai Minimum D.
      Daftar mata kuliah yang prasyaratnya harus memperoleh nilai minimum D adalah sebagai berikut:

      MATA KULIAH BERPRASYARAT MATA KULIAH PRASYARAT
      Akuntansi Keuangan Menengah I
      Manajemen Keuangan
      Akuntansi Biaya
      Praktikum Akuntansi Pengantar
      Sistem Informasi Akuntansi I
      Akuntansi Sektor Publik
      Perpajakan II
      Akuntansi Pengantar I dan Akuntansi Pengantar II
      Praktikum Perpajakan Perpajakan I dan Perpajakan II
      Pemrograman Dasar
      Praktikum Komputer Aplikasi Bisnis
      Praktikum Komputer Pengolahan Data
      Komputer Pengantar
      Penganggaran Bisnis
      Akuntansi Manajemen
      Praktikum Akuntansi Biaya
      Akuntansi Biaya
      Praktikum Komputer Akuntansi Komputer Pengantar, Sistem Informasi Akuntansi I dan Sistem Informasi Akuntansi II
      Praktikum Akuntansi Keuangan Menengah
      Pengauditan II
      Akuntansi Keuangan Lanjutan
      Analisis Laporan Keuangan
      Akuntansi Keuangan Menengah I dan Akuntansi Keuangan Menengah II
      Pengauditan I Sistem Informasi Akuntansi I
      Praktikum Pengauditan Pengauditan I dan
      Pengauditan II
      Praktikum Akuntansi Keuangan Lanjutan Akuntansi Keuangan Lanjutan
      Pemasaran
      Manajemen Sumber Daya Manusia
      Manajemen Operasi
      Bisnis Pengantar
      Kewirausahaan

      Bisnis Pengantar, Akuntansi Pengantar I, Akuntansi Pengantar II

      Pengauditan Interen
      Pengauditan I
      Akuntansi Keuangan Sektor Publik Akuntansi Sektor Publik
      Praktik Kerja Lapangan-Studi SIA
      Sistem Informasi Akuntansi I
      Praktik Kerja Lapangan-Studi Pasar Modal Analisis Laporan Keuangan
    • Memperoleh Nilai Minimum B.
      Daftar mata kuliah yang prasyaratnya harus memperoleh nilai minimum B adalah sebagai berikut:

      MATA KULIAH BERPRASYARAT MATA KULIAH PRASYARAT
      Bahasa Inggris III Bahasa Inggris I dan Bahasa Inggris II
      Pemrograman Lanjutan Pemrograman Dasar


    Ketentuan Pengambilan Mata Kuliah
    1. Semester I dan semester II
      Jumlah sks maksimum yang boleh ditempuh oleh mahasiswa ditentukan berdasarkan indeks prestasi tertinggi antara indeks prestasi semester sebelumnya dan indeks prestasi kumulatif. Untuk mahasiswa semester pertama, jumlah sks yang ditempuh ditentukan secara paket.

      Ketentuan indeks prestasi dan jumlah sks maksimum yang boleh ditempuh adalah sebagai berikut:

      INDEKS PRESTASI (IP) JUMLAH SATUAN KREDIT SEMESTER
      3.00 - 4.00 24 sks
      2.00 - 2.99 22 sks
      0.00 - 1.99 20 sks

    2. Semester Perbaikan

      1. Semester perbaikan merupakan semester dengan waktu yang dipadatkan tetapi dengan ketentuan dan aturan (misal jumlah tatap muka dan bobot materi) yang sama seperti semester reguler.
      2. Jangka waktu pelaksanaan adalah 8 minggu yaitu antara minggu kedua bulan Juni sampai dengan minggu kedua bulan Agustus.
      3. Jumlah tatap muka perkuliahan terstruktur di dalam kelas per minggu sebanyak 2 kali @ 50 menit per sks atau sebanyak 2 kali @ 150 menit untuk setiap matakuliah berbobot 3 sks dan/atau praktikum berbobot 2 sks
      4. Jumlah ujian untuk setiap mata kuliah dan/atau praktikum ada 2 kali yaitu ujian tengah semester dan ujian akhir semester
      5. Jumlah sks maksimum yang dapat sitempuh oleh mahasiswa adalah 12 sks
      6. bagi mahasiswa yang masih memiliki nilai belum lulus (D dan/atau F) untuk mata kuliah yang pernah ditempuh, semester perbaikan merupakan semester untuk mengulang mata kuliah yang bersangkutan, dan sama sekali tidak diperkenankan untuk mengambil mata kuliah baru. Bagi mahasiswa yang tidak memiliki nilai belum lulus (D dan/atau F) utnuk mata kuliah yang pernah ditempuh, semester perbaikan dapat digunakan untuk mengambil mata kuliah baru.
      7. Persyaratan untuk dapat mengambil mata kuliah baru pada semester perbaikan adalah sebagai berikut :
        • Memiliki IPK minimal 3,25
        • Tidak memiliki nilai D dan/atau F
    Penerimaan Mahasiswa Baru
    LOGIN
    Anda dapat login menggunakan nim, nip maupun username anda! Jika anda lupa dengan password anda, hubungi Administrator.



    Kalender Akademik
    Maret 2012
    MgSnSlRbKmJmSb
        123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031