Sabtu, 19 Mei 2012
Peraturan Pengambilan Mata Kuliah Berprasyarat 2003
- Kurikulum
- Sistem Pembelajaran
- Rencana Studi
- Perkuliahan dan Praktikum/Laboratorium
- Evaluasi Hasil Studi
- Kelulusan
- Kelulusan untuk angkatan 2002 dan sebelumnya
- Kelulusan untuk angkatan 2003 dan sesudahnya
- Batas Waktu Studi dan Drop Out (DO)
- Pendaftaran Yudisium
- Pengumuman Kelulusan
- Wisuda
- Surat Keterangan Lulus, Ijazah, Transkripsi dan Sertifikat
- Daftar Nilai
- Legalisasi Fotokopi Ijazah Transkripsi dan Sertifikat
- Fasilitas Pendukung
Peraturan Pengambilan Mata Kuliah Berprasyarat
Mata kuliah berprasyarat
Mata
kuliah berprasyarat adalah mata kuliah yang dapat ditempuh apabila mata
kuliah prasyaratnya telah ditempuh dan memenuhi ketentuan-ketentuan
yang berlaku. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pernah Menempuh.
Daftar mata kuliah yang prasyaratnya harus dipenuhi dengan pernah menempuh adalah sebagai berikut:MATA KULIAH BERPRASYARAT MATA KULIAH PRASYARAT Akuntansi Pengantar II Akuntansi Pengantar I Akuntansi Keuangan Menengah II Akuntansi Keuangan Menengah I Perpajakan II Perpajakan I Sistem Informasi Akuntansi II Sistem Informasi Akuntansi I Pengauditan II Pengauditan I Bahasa Inggris II Bahasa Inggris I
- Memperoleh Nilai Minimum D.
Daftar mata kuliah yang prasyaratnya harus memperoleh nilai minimum D adalah sebagai berikut:MATA KULIAH BERPRASYARAT MATA KULIAH PRASYARAT Akuntansi Keuangan Menengah I
Manajemen Keuangan
Akuntansi Biaya
Praktikum Akuntansi Pengantar
Sistem Informasi Akuntansi I
Akuntansi Sektor Publik
Perpajakan IIAkuntansi Pengantar I dan Akuntansi Pengantar II Praktikum Perpajakan Perpajakan I dan Perpajakan II Pemrograman Dasar
Praktikum Komputer Aplikasi Bisnis
Praktikum Komputer Pengolahan DataKomputer Pengantar Penganggaran Bisnis
Akuntansi Manajemen
Praktikum Akuntansi BiayaAkuntansi Biaya Praktikum Komputer Akuntansi Komputer Pengantar, Sistem Informasi Akuntansi I dan Sistem Informasi Akuntansi II Praktikum Akuntansi Keuangan Menengah
Pengauditan II
Akuntansi Keuangan Lanjutan
Analisis Laporan KeuanganAkuntansi Keuangan Menengah I dan Akuntansi Keuangan Menengah II Pengauditan I Sistem Informasi Akuntansi I Praktikum Pengauditan Pengauditan I dan
Pengauditan IIPraktikum Akuntansi Keuangan Lanjutan Akuntansi Keuangan Lanjutan Pemasaran
Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen OperasiBisnis Pengantar Kewirausahaan Bisnis Pengantar, Akuntansi Pengantar I, Akuntansi Pengantar II
Pengauditan Interen Pengauditan I Akuntansi Keuangan Sektor Publik Akuntansi Sektor Publik Praktik Kerja Lapangan-Studi SIA Sistem Informasi Akuntansi I Praktik Kerja Lapangan-Studi Pasar Modal Analisis Laporan Keuangan
- Memperoleh Nilai Minimum B.
Daftar mata kuliah yang prasyaratnya harus memperoleh nilai minimum B adalah sebagai berikut:MATA KULIAH BERPRASYARAT MATA KULIAH PRASYARAT Bahasa Inggris III Bahasa Inggris I dan Bahasa Inggris II Pemrograman Lanjutan Pemrograman Dasar
- Semester I dan semester II
Jumlah sks maksimum yang boleh ditempuh oleh mahasiswa ditentukan berdasarkan indeks prestasi tertinggi antara indeks prestasi semester sebelumnya dan indeks prestasi kumulatif. Untuk mahasiswa semester pertama, jumlah sks yang ditempuh ditentukan secara paket.
Ketentuan indeks prestasi dan jumlah sks maksimum yang boleh ditempuh adalah sebagai berikut:INDEKS PRESTASI (IP) JUMLAH SATUAN KREDIT SEMESTER 3.00 - 4.00 24 sks 2.00 - 2.99 22 sks 0.00 - 1.99 20 sks
- Semester Perbaikan
- Semester perbaikan merupakan semester dengan waktu yang dipadatkan tetapi dengan ketentuan dan aturan (misal jumlah tatap muka dan bobot materi) yang sama seperti semester reguler.
- Jangka waktu pelaksanaan adalah 8 minggu yaitu antara minggu kedua bulan Juni sampai dengan minggu kedua bulan Agustus.
- Jumlah tatap muka perkuliahan terstruktur di dalam kelas per minggu sebanyak 2 kali @ 50 menit per sks atau sebanyak 2 kali @ 150 menit untuk setiap matakuliah berbobot 3 sks dan/atau praktikum berbobot 2 sks
- Jumlah ujian untuk setiap mata kuliah dan/atau praktikum ada 2 kali yaitu ujian tengah semester dan ujian akhir semester
- Jumlah sks maksimum yang dapat sitempuh oleh mahasiswa adalah 12 sks
- bagi mahasiswa yang masih memiliki nilai belum lulus (D dan/atau F) untuk mata kuliah yang pernah ditempuh, semester perbaikan merupakan semester untuk mengulang mata kuliah yang bersangkutan, dan sama sekali tidak diperkenankan untuk mengambil mata kuliah baru. Bagi mahasiswa yang tidak memiliki nilai belum lulus (D dan/atau F) utnuk mata kuliah yang pernah ditempuh, semester perbaikan dapat digunakan untuk mengambil mata kuliah baru.
- Persyaratan untuk dapat mengambil mata kuliah baru pada semester perbaikan adalah sebagai berikut :
- Memiliki IPK minimal 3,25
- Tidak memiliki nilai D dan/atau F









